Polisi Hadirkan Raisa di Aksi Demo 1812, Massa Diimbau Bubarkan Diri atau Akan Ditangkap

- 18 Desember 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi aksi demonstrasi.
Ilustrasi aksi demonstrasi. /Pixabay./

“Kita bertindak atas nama undang-undang. Bagi yang merasa melanggar undang-undang kami akan lakukan tindakan tegas. Silakan bubarkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Dirinya juga meminta kepada massa untuk segera membubarkan diri agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.

"Tolong bubarkan diri untuk kesehatan bersama. Kalau tak mau bubar, tangkap," ujar Heru.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran mengatakan pihak Kepolisian Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin keramaian terkait rencana aksi demo di depan Istana Negara, pada Jumat hari ini.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik, Bareskrim Polri Sebut Edy Mulyadi Kurang Kooperatif Jawab Pertanyaan

Aksi tersebut rencananya digelar ormas FPI, PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dengan tujuan pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan karena kasus penghasutan dan kerumunan.

Dalam menyikapi aksi ini, Kapolda Metro juga telah menyiapkan langkah - langkah untuk mencegah adanya kerumunanan massa yang berpotensi penularan Covid-19/

Irjen Fadil Imran menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: ILC Disetop Secara Tiba-tiba, Fadli Zon: Saya Dengar-dengar dari Berbagai Pihak Ada...

Selain itu, kata dia, saat ini sudah ada Undang-Undang Karantina Kesehatan hingga Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah