Habib Rizieq ditahan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dengan kerumunan yang terjadi di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November 2020.
Dua agenda pendiri FPI ini dikabarkan dihadiri oleh ribuan peserta dan tamu undangan sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran prokes Covid-19.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat, Ungkap Kepribadian Terbaik Anda untuk Raih Kesuksesan
Atas pengumpulan massa yang terjadi di Markas FPI ini, Habib Rizieq dikenakan denda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa jumlah tersebut tidak sebanding dengan bahaya penularan Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan tersebut.
Oleh karena itu, pendiri FPI itu menjalani proses hukum dan dinyatakan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat, Ungkap Sisi Terburuk dari Diri Anda
Sementara itu, tuntutan yang kedua yang digaungkan dalam aksi 1812 kemarin adalah pengusutan insiden penembakan oleh petugas kepolisian yang menewaskan 6 orang anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.
Tak sedikit pihak yang menilai bahwa penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga patut untuk diusut tuntas.***