Usai Amankan 400 Pengunjuk Rasa, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Aksi 1812 yang Bela Habib Rizieq

- 19 Desember 2020, 21:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

PR DEPOK  Aksi 1812 yang digelar di sekitar Patung Kuda yang lokasinya tidak jauh dari Istana Merdeka berakhir dengan diamankannya sekitar 400 orang pengunjuk rasa.

Dari ratusan demonstran yang diamankan ini, kepolisian telah menetapkan 7 tersangka usai melakukan pemeriksaan.

"Ya betul (ditetapkan tersangka). Ada 7 orang ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, pada Sabtu, 19 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: PA 212 Laporkan Pembubaran Aksi 1812 ke Komisi III, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Gak Adukan ke Tuhan?

Lebih lanjut, Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa ratusan orang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi 1812 ini dilaksanakan pada 18 Desember 2020 kemarin, dengan tujuan menyampaikan dua tuntutan.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Keterpurukan Ekonomi, DPR Minta Pemerintah dan BI Atasi Masalah Moneter

Tuntutan pertama adalah pembebasan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang saat ini sedang ditahan di rutan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x