Ia mengomentari judul salah satu artikel yang menyebut bahwa Husin Shihab merupakan kader dari PSI.
Melalui akun Twitter miliknya, Tsamara menegaskan bahwa judul dan berita tersebut perlu diluruskan.
Baca Juga: PA 212 Laporkan Pembubaran Aksi 1812 ke Komisi III, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Gak Adukan ke Tuhan?
Menurutnya, Husin Shihab sudah dinonaktifkan sebagai kader PSI sejak 2018 berdasarkan rapat pleno DPP PSI.
Berita ini perlu diluruskan. Pelapor sudah di-nonaktifkan sejak tahun 2018 sebagai politisi PSI berdasarkan rapat pleno DPP PSI. Sila check https://t.co/ib5A5KdXDR https://t.co/7LH5F0L2XM— Tsamara Amany (@TsamaraDKI) December 18, 2020
“Berita ini perlu diluruskan. Pelapor sudah di-nonaktifkan sejak tahun 2018 sebagai politisi PSI berdasarkan rapat pleno DPP PSI,” kata Tsamara seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @TsamaraDKI pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Dalam cuitannya tersebut, ia juga menyertakan tautan ke situs resmi PSI, yang menjelaskan soal dinonaktifkannya Husin Shihab.
Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Keterpurukan Ekonomi, DPR Minta Pemerintah dan BI Atasi Masalah Moneter
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi PSI, Wasekjen PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan bahwa Husin Shihab yang merupakan caleg dari Dapil Jawa Timur dinonaktifkan.
Husin dinonaktifkan lantaran telah melanggar nilai-nilai PSI mengenai penghargaan kepada perempuan.
“Berdasarkan rapat pleno DPP PSI, kami memutuskan menonaktifkan Bro Husin (Shihab) dengan alasan telah melanggar nilai-nilai PSI soal penghargaan kepada perempuan,” ujar Satia Chandra.***