Petinggi KAMI Laporkan Listyo Sigit ke Komnas HAM, Refly: Saya Sampai Miris Lihat Perlakuan Aparat

- 20 Desember 2020, 09:05 WIB
Kolase potret Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM.
Kolase potret Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM. /Dok Foto. ANTARA FOTO/Reno Esnir, Humas Polda Banten, dan tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Jumhur Hidayat melaporkan Sigit Prabowo ke Komisi Nasional (Komnas HAM).

Sigit dan jajarannya diyakini melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat.

Baca Juga: Desak Copot Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Muannas ke Fadli Zon: Harusnya Prabowo yang Dicopot

Pelanggaran itu terkait kasus dugaan berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yakni tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan,” ujar tim kuasa hukum Jumhur.

Anggota tim kuasa hukum Jumhur, Nelson mengungkapkan bahwa sangkaan tersebut tak berdasar.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Kapolda dan Pangdam Jaya Dicopot, Ferdinand Hutahaean: Nampak Gusar dan Gelisah

Terlebih lagi lantaran bukti yang dikaitkan adalah cuitan Jumhur di akun Twitter yang menurutnya hanya berupa kritik terhadap UU Cipta Kerja dan investor.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi kasus tersebut melalui kanal YouTube Refly Harun dan dikutip Pikinrakyat-Depok.com.

Ia berharap laporan tersebut memberikan manfaat, meskipun dirinya tahu pelaporan semacam ini sering kali diabaikan oleh Komnas HAM.

Baca Juga: PA 212 Laporkan Pembubaran Aksi 1812 ke Komisi III, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Gak Adukan ke Tuhan?

“Mudah-mudahan pelaporan ini ada manfaatnya walaupun saya pesimis ya, karena pelaporan seperti ini bisa saja dianggap hanya angin saja, walaupun misalnya nanti Komnas HAM memanggil Kabareskrim lalu menegur dan sebagainya,” ucap Refly Harun, Minggu, 20 Desember 2020.

Tidak hanya itu, Refly juga menuturkan doa agar pelaporan tersebut dapat mengubah perilaku dari para aparat penegak hukum.

“Semoga ini bisa mengubah perilaku aparat penegak hukum agar mereka tidak main menggunakan hukum semaunya,” katanya.

Baca Juga: ILC Disetop Secara Tiba-tiba, Fadli Zon: Saya Dengar-dengar dari Berbagai Pihak Ada...

Refly mengaku sedih melihat kondisi sahabatnya di KAMI yang diperlakukan layaknya penjahat.

“Saya sampai miris melihat Jumhur Hidayat, Anton Pramana, Syahganda Nainggolan diperlakukan seperti penjahat sungguhan, ya sama memprihatinkannya dengan penembakan enam laskar FPI,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, para petinggi KAMI itu bukan merupakan orang-orang jahat karena mereka tidak sedang melakukan tindak pidana.

Baca Juga: 155 Massa Aksi 1812 Bela HRS Ditangkap, Refly Harun: Pak Jokowi Milih-Milih Bertemu Rakyatnya

“Yang terjadi adalah, mereka kemudian ditersangkakan, ditahan, dituntut, divonis berdasarkan pendapat yang mereka yakini,” tutur Refly tegas.

Ia menilai, persoalan di Indonesia saat ini adalah ketika berbagai kritik terhadap pemerintah kerap dianggap sebagai sebuah tindakan pidana.

Padahal menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi.

Baca Juga: Khawatir Langgar Aturan Antidoping, Lifter Eko Yuli Irawan Harap Vaksin Covid-19 Aman Obat Terlarang

“Tetapi yang menjadi persoalan adalah, ketika kritik itu dibungkam dengan penangkapan, penahanan, persangkaan, dan penuntutan, memang ini ya tragedi demokrasi juga,” katanya.

Meskipun sering diabaikan, Refly menegaskan dirinya selalu mendukung berbagai upaya menegakkan keadilan seperti pelaporan Jumhur tersebut.

“Saya pribadi selalu mendukung upaya-upaya untuk menegakan kebenaran dan keadilan,” ucapnya.

Baca Juga: Perlu Diketahui! WhatsApp Tidak akan Berfungsi Lagi Ponsel Jenis Ini Mulai Tahun 2021

Ia menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak mendukung penggunaan UU ITE untuk membungkam orang-orang kritis terhadap kebijakan rezim.

“Saya sangat tidak dukung upaya-upaya menggunakan UU ITE untuk menangkap, menahan, menersangkakan, menuntut, orang-orang yang kritis, orang-orang yang memiliki opini atau bersikap,” ujar Refly.

Selain itu, ia berpendapat, mengingat UU ITE umumnya menggunakan delik formil, sehingga di situ terdapat unsur subjektivitas aparat di dalamnya.

Baca Juga: Teridentifikasi 91 Kader JI Siap Tempur, Polri: Mereka Sudah Menyiapkan Diri dengan Pelatihan Khusus

“Celakanya memang seperti itu semua, penyebaran kebencian, provokasi dan sebagainya, penggunaan UU ITE itu rata-rata deliknya delik formil, sehingga dengan subjektivitas aparat penegak hukum, mereka bisa saja menersangkakan orang lain, bahkan menangkap,” katanya.

Maka dari itu, bilamana substansinya adalah kritik, Refly meminta aparat untuk membedakan antara kritik dengan penghinaan.

“Jadi negara demokratis itu, negara yang tidak memenjarakan orang hanya karena perbedaan pendapat atau karena kata-kata, di republik ini sayangnya kata-kata itu jauh lebih dianggap berbahaya ketimbang tindak pidana korupsi,” ujar Refly.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x