Ia menjelaskan, sidang Komisi HAM PBB di Jenewa juga tidak menerima individual complaint.
“Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota,” ujar Rachland.
Baca Juga: Isu Terorisme Kembali Mencuat di Tanah Air, Fadli Zon: Makin Lucu Saja, Bagaimana Bangsa Mau Maju?
Menurut keterangannya, peserta dari sidang tersebut adalah negara-negara. Namun demikian, di sini dikenal mekanisme "intervention".
Mekanisme "intervention", yaitu laporan pembanding pada laporan negara, diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada Non-Governmental Organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra-PBB. Amnesty International adalah salah satunya.— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 20, 2020
“Mekanisme "intervention", yaitu laporan pembanding pada laporan negara, diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada Non-Governmental Organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra-PBB. Amnesty International adalah salah satunya,” tuturnya.
Rachland menuturkan bahwa Office of the High Commissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 21 Desember 2020: Scorpio, Sebaiknya Dengarkan Perkataan Orang Lain
Jadi, kata dia, apabila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang tersebut, maka akan menarik perhatian High Commissioner.
“Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan,” katanya.
Ia menerangkan, prosesnya tidak mudah dan panjang, lantaran negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB.