Ungkap Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Komisi HAM PBB, Rachland Nashidik: Bisa, Asal Ada Bukti

- 21 Desember 2020, 07:58 WIB
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik. /Facebook/Rachland Nashidik

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan bahwa kasus penembakan 6 Laskar FPI dapat dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss.

Melalui akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik, ia menyebutkan hal itu bisa dilakukan jika terdapat bukti yang kuat atas kasus tersebut.

Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva,” tulis Rachland pada Minggu, 20 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kedubes Jerman Soal HAM, Fadli Zon: Mereka Sungguh Hayati dan Amalkan Pancasila

Menurutnya, Indonesia sudah melakukan pengesahan atas Convention against Torture dalam Undang-Undang (UU).

RI sudah meratifikasi Convention against Torture melalui UU No.5 tahun 1998,” tuturnya.

Akan tetapi, di samping itu masyarakat Indonesia tidak bisa melakukan individual complaint pada Komite HAM PBB di New York.

Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan

Kenapa? Ratifikasi RI atas International Covenant on Civil and Political Rights tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini, yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x