PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan bahwa kasus penembakan 6 Laskar FPI dapat dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss.
Melalui akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik, ia menyebutkan hal itu bisa dilakukan jika terdapat bukti yang kuat atas kasus tersebut.
Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva. RI sudah meratifikasi Convention against Torture melalui UU No.5 tahun 1998.
*Utas Singkat*— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 20, 2020
“Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva,” tulis Rachland pada Minggu, 20 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kedubes Jerman Soal HAM, Fadli Zon: Mereka Sungguh Hayati dan Amalkan Pancasila
Menurutnya, Indonesia sudah melakukan pengesahan atas Convention against Torture dalam Undang-Undang (UU).
“RI sudah meratifikasi Convention against Torture melalui UU No.5 tahun 1998,” tuturnya.
Akan tetapi, di samping itu masyarakat Indonesia tidak bisa melakukan individual complaint pada Komite HAM PBB di New York.
Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan
Warga Negara Indonesia tidak bisa melakukan individual complaint pada Komite HAM PBB di New York. Kenapa? Ratifikasi RI atas International Covenant on Civil and Political Rights tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini, yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu.— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 20, 2020
“Kenapa? Ratifikasi RI atas International Covenant on Civil and Political Rights tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini, yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu,” ucapnya.