Sebut FPI Konsisten Bela Keadilan, Musni Umar: Tidak Bisa Dibubarkan secara Yuridis atau Sosiologis

- 22 Desember 2020, 08:00 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar. /Instagram/@musni_umar.

PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengemukakan pendapatnya soal ormas yang belakangan inii tengah ramai diperbincangkan yakni Front Pembela Islam (FPI).

Musni menyebutkan bahwa FPI adalah ormas yang konsisten membela keadilan serta kebenaran.

Hal tersebut disampaikan Musni melalui satu video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya Musni Umar, Minggu 20 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Tolak Jadi Pengacara Habib Rizieq, Yusril: Silakan Hubungi Pak Prabowo, Kan Saya Sudah Dicap ‘Kafir’

“Memang kita kenal FPI ini termasuk ormas yang sangat konsisten membela keadilan dan kebenaran,” kata Musni seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 22 Desember 2020.

Belakangan ini, kata dia, FPI banyak terlibat untuk turun ke lapangan guna membantu masyarakat yang mengalami musibah.

“FPI sering turun membantu masyarakat jika ada musibah seperti banjir, FPI adalah yang paling terdepan,” katanya.

Musni mengatakan, Washington post pernah memberitakan bahwa FPI selalu berada di garda terdepan dalam membela, melindungi, dan membantu masyarakat.

Baca Juga: Pihak Sritex Akui Terima Proyek Dari Kemensos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang

“Sebenarnya apa tujuan ormas itu didirikan. Menurut UU No. 17 Tahun 2013, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI,” ucap dia.

Kemudian, Musni melanjutkan bahwa ada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2 Tahun 2020.

“Perppu itu menyatakan bahwa sebuah ormas tidak boleh melakukan separatisme, menciptakan kekacauan, dan tidak boleh menggunakan isu SARA untuk memecah belah dan seterusnya,” ucapnya.

Ia menilai bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 dan Perppu No. 2 Tahun 2020 itu, tidak ada celah untuk membubarkan FPI sebagai ormas.

Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan

“Memang FPI tidak sejalan dengan pemerintah, tetapi kalau kita lihat pernyataan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) ketika pulang dari pengasingannya di Arab Saudi, dia kan mengajak untuk rekonsiliasi dan berdialog, tapi tidak direspons,” ujar Musni.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa sebenarnya FPI tidak berniat untuk melakukan hal-hal yang tidak selaras dengan tujuan berbangsa dan bernegara.

“Justru yang kita saksikan, dengan alasan melanggar protokol kesehatan (prokes), dikatakan menghasut, dituduh, dan kemudian masuk penjara,” kata Musni menambahkan.

Padahal, menurutnya banyak sekali pelanggaran prokes selama tahapan Pilkada berlangsung, begitu juga ketika demonstrasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gibran Diduga Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Ruhut: ‘Banteng’ Diam karena Hormati Proses Hukum

“Jadi tidak ada kejelasan secara hukum untuk membubarkan FPI. Secara yuridis tidak memiliki landasan yang cukup kuat,” ucapnya.

Begitu pula secara sosiologis, pria berusia 67 tahun ini menuturkan bahwa FPI juga tidak dapat dibubarkan.

“Walaupun ada segelintir orang yang tidak suka karena FPI beroposisi dengan pemerintah, tapi sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Musni.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Musni Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x