Sebut Komnas HAM tak Boleh Serang Polisi dengan UU HAM, Ferdinand: Bahaya, Petugas Jadi Takut Tegas

- 22 Desember 2020, 10:35 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa sikap yang diambil Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya kejanggalan terhadap polisi atas kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) terlalu dini dan tergesa-gesa.

Ferdinand Hutahaean mengungkapkan hal tersebut melalui akun Twitter resminya @FerdinandHaean3 pada Selasa, 22 Desember 2020, dirinya juga menandai Komnas HAM dalam cuitannya.

Saya melihat apa yg dilakukan @KomnasHAM thd peristiwa KM 50, premature dan cenderung menafikan UU Polri,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Desak Komnas HAM Bijak Soal 6 Laskar FPI yang Tewas, Ferdinand: Jangan Sampai Rakyat Teradu Domba

Menurut dia, jika aparat kepolisian melakukan suatu kesalahan dalam penyelidikan kasus ini, ada baiknya langkah awal yang dilakukan adalah pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia terlebih dahulu, bukan langsung Komnas HAM.

Polisi yg bekerja dgn perintah dan dlm penyelidikan bila melakukan kesalahan mestinya diperiksa olh Divisi Propam dulu, ada Kompolnas ada @DPR_RI, tdk ujug2 Komnas HAM,” ujar dia.

Baca Juga: Gibran Sebut Jika Mau Korupsi Bisa dari Dulu, Andi Arief: Argumen Itu Lemah Mas Goodie, karena...

Ferdinand menambahkan, polisi itu bekerja untuk negara. Jadi pasti pihak kepolisian akan melakukan yang terbaik dalam pengungkapan kasus ini.

Komnas HAM, kata dia, tidak boleh menyerang polisi dengan UU HAM atas kasus penembakan laskar FPI ini. Karena, peristiwa ini juga diduga adanya pelanggaran hukum terhadap negara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x