“Polisi yang bekerja itu atas nama Negara. Negara sdg melakukan penyelidikan terhadap terjadinya pelanggaran hukum yg diduga dilakukan Rizieq Sihab. Tdk blh petugas diserang premature dgn UU HAM,” kata dia.
Baca Juga: Pihak Sritex Akui Terima Proyek Dari Kemensos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang
Jika itu terjadi, kata Ferdinand, maka ke depannya bukan hal yang tidak mungkin bila polisi menjadi kurang tegas dalam mengungkap suatu kasus.
“Bahaya kedepan, Petugas jd takut tegas krn ditakut2i ancaman hukuman soal HAM,” ujarnya menambahkan.
Polisi yang bekerja itu atas nama Negara. Negara sdg melakukan penyelidikan terhadap terjadinya pelanggaran hukum yg diduga dilakukan Rizieq Sihab. Tdk blh petugas diserang premature dgn UU HAM.
Bahaya kedepan, Petugas jd takut tegas krn ditakut2i ancaman hukuman soal HAM.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 22, 2020
Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir Panggilan Polisi, Husin Shihab: Kalau Perlu Segera Tetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, perkembangan Komnas HAM dalam mengusut kasus tewasnya enam laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi sudah sampai pada penggalian keterangan mobil polisi di TKP.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM akan menggali keterangan terkait mobil yang digunakan polisi serta para pengawal FPI Habib Rizieq Shihab di km 50 tol Jakarta-Cikampek.
Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah menyampaikan surat pemberitahuan penjadwalan pemeriksaan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.
Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan
Dalam pemeriksaan itu, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga akan melihat langsung mobil yang digunakan oleh Polda Metro Jaya saat melakukan pemantauan maupun mobil yang digunakan laskar FPI.