“Blum jd walikota sdh bisa memasukan pendapatan daerah. Krn goodie bag dibuat di Sritex,” ujarnya.
Seandainya benarpun Gibran yg merekomendasikan Sritex kepada Mensos utk pembuatan Goodie Bag Bansos bukan pelanggaran hukum. Gibran bkn ASN & pejabat negara.blum jd walikota sdh bisa memasukan pendapatan daerah. Krn goodie bag dibuat di Sritex— Arief Poyuono (@bumnbersatu) December 21, 2020
Baca Juga: Fadli Sebut Mimpi Kini Jadi Urusan Polisi, Habib Husin: Heran Setingkat Anggota Dewan tak Jeli Hukum
Dalam cuitannya yang lain, Arief Poyuono pun menjelaskan alasan bahwa Gibran tidak bisa disebut korupsi jika merekomendasikan PT Sritex.
“Sekalipun benar Gibran merekomendasikan Sritex pada Mensos, dan dpt fee pengadaan goodie bag itu bukan korupsi. Tapi lebih pada yg namanya jasa broker atau sales.. sekalipun harga goodie bag di mark up, Gibran juga tidak menyalahi hukum,” katanya.
Sekalipun benar Gibran merekomendasikan Sritex pada Mensos , dan dpt fee pengadaan goodie bag itu bukan korupsi. Tapi lebih pada yg namanya jasa broker atau sales.. Sekalipun harga goodie bag di mark up , Gibran juga tidak menyalahi hukum.— Arief Poyuono (@bumnbersatu) December 21, 2020
Baca Juga: Pihak Sritex Akui Terima Proyek Dari Kemensos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Baru Sekarang
Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming telah membantah tuduhan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam korupsi pengadaan bansos ini. ia diduga menjadi pihak yang merekomendasikan PT Sritex untuk menjadi perusahaan yang memproduksi 10 juta goodie bag bansos.
Selaras dengan Gibran, sanggahan pun datang dari pihak PT Sritex yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dari Gibran. Namun perusahaab tersebut membenarkan telah menerima pesananan goodie bag yang digunakan untuk bansos sembako.***