Kabar Buruk dari Kartu Prakerja Gelombang 12, Jangan Berharap Jadi Peserta Jika Telah Lakukan Ini

- 23 Desember 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 12. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV pada Rabu 23 Desember 2020

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Denni Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada Selasa 3 November 2020 lalu sebagaimana dikutip dari Antara.

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Denni.

Bagi Anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos mengikuti program ini di tahun 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkap Acara TV di RCTI pada Rabu 23 Desember 2020

- Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Terpilih Jadi Menteri Sosial yang Baru, Berikut Program-Program yang Dicanangkan Tri Rismaharini

- Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x