Ingatkan Langgar UU Rangkap Jabatan Tri Risma, Mardani Ali Beberkan 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

- 24 Desember 2020, 14:47 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. /ANTARA

PR DEPOK - Pelantikan Tri Rismaharini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial pada Rabu 23 Desember 2020 kemarin, menuai kontroversi publik hingga mendapat sejumlah kritikan dari berbagai pihak.

Pasalnya, menteri yang ditunjuk Jokowi untuk menggantikan posisi Juliari Peter Batubara itu hingga kini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Itu artinya ia mempunyai jabatan ganda.

Rangkap jabatan yang dilakukan Risma tersebut ditentang oleh sejumlah pihak serta tak luput dari komentar sejumlah tokoh. 

Baca Juga: Permintaan Maaf Said Didu Disebut Mengaburkan, Guntur Romli: Ngaku Bisa Bedakan Arti Kata atau Tidak

Salah satunya komentar datang dari Politisi Partai PKS, Mardani Ali Sera.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya @MardaniAliSera pada Rabu, 23 Desember 2020, ada empat poin yang disampaikan anggota DPR RI dari fraksi PKS itu soal rangkap jabatan seperti apa yang dilakukan Tri Rismaharini.

Pertama, menurutnya rangkap jabatan secara etika tidaklah bagus. Sebab Risma misalnya, akan menerima pendapatan dari dua sumber sekaligus yakni APBN dan APBD.

Baca Juga: Gawat! BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Gagal Cair ke Rekening, Menaker Ida Sebutkan Alasannya

Rangkap Jabatan: Secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dll dari 2 sumber APBN & APBD,” kata Mardani Ali Sera dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya, Kamis 24 Desember 2020.

Kedua, kata Mardani, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar undang-undang, yang menurut undang-undang jelas-jelas dilarang melakukan rangkap jabatan.

Bisa berpotensi melanggar UU,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Seorang Netizen Edit Wajah Pemeran Elsa Ikatan Cinta, Kekasih Glenca Chysara Berang

Ketiga, rangkap jabatan seperti yang dilakukan Tri Rismaharini bisa jadi akan membuat kerja Risma menjadi tidak fokus. Terlebih saat ini kondisi pandemi menuntut peran lebih Menteri Sosial 

Kerja tidak fokus padahal harus maksimal & serius,” ujarnya.

Sementara yang ke empat menurutnya, rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial sangatlah merepotkan ketika harus berpindah tempat untuk urusan keduanya.

Baca Juga: Seorang Netizen Edit Wajah Pemeran Elsa Ikatan Cinta, Kekasih Glenca Chysara Berang

Setiap saat bisa dipanggil DPRD utk urusan kota, bolak balik JKT,” ujar Mardani.

Meski sudah mendapat persetujuan dari Presiden, keempat hal tersebut menurutnya harus menjadi perhatian Tri Rismaharini.

Untuk diketahui, sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah mengkritik praktik rangkap jabatan ini.

Baca Juga: Bagikan Potret Terbaru Habib Rizieq di Rutan, Polri: Polisi Rutin Periksa Kesehatan dan Makanannya

"Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Desember 2020.

Menurut dia, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Setidaknya terdapat dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Haikal Hassan Dinyatakan Negatif Covid-19, Polda Metro Jaya Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x