BLT Rp2,4 Juta Sudah Cair 100 Persen, Berikut 5 Fakta Realisasi Penyaluran ke 12 Juta UMKM

- 25 Desember 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan pemerintah untuk membantu koperasi dan UMKM terdampak pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Penyerapan dana BLT telah mencapai Rp87.083 triliun atau 70,37 persen dari total alokasi anggaran Rp123.46 triliun.

Sementara itu, realisasi Penyaluran BLT telah mencapai pada realisasi 100 persen dengan nilai anggaran Rp28.8 triliun.

Baca Juga: Uji Coba Tahap Akhir Rampung, Turki Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac Asal China 91,25 Persen Efektif

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenkop UMKM.

Berikut fakta BLT Rp2.4 juta telah cair, realisasi penyalurannya sudah mencapai 100 persen ke 12 juta UMKM.

1. Program bekerja cermat, transparan, dan hati-hati

Baca Juga: Dulu Blokir Medsos Sandiaga Uno, Susi Pudjiastuti: Karena Urusan Cantrang Zaman Pilpres

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020.

2. Program mudah diakses pelaku usaha mikro

Baca Juga: Jenis Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp3.500.000 dari dtks.kemensos.go.id

Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Banjir pada 7 Titik di Wilayah Bandung

Kemudian perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro,” kata Hanung.

3. Pelaku usaha mikro mendaftar hanya lengkapi data

Baca Juga: Suami Sebut Tak Pernah Pulang sejak Masa Kampanye, Pengacara Jane Shalimar: Sudah 3 Kali Jatuh Talak

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Berikut 5 Game Mobile Bertema Natal yang Bisa Dimainkan Anak-anak hingga Orang Dewasa

Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ujar Hanung.

4. BPK lakukan pemeriksaan untuk pastikan Penyaluran Banpres tepat sasaran

Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Makin Panas, Tak Temui Rizky dan Putri, Pihak Teddy: Memang Mereka Saja yang Sibuk?

Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.

Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” tuturnya.

Baca Juga: Penuh Makna, Berikut 20 Pesan Ucapan Natal Terbaik yang Cocok Dibagikan untuk Teman dan Keluarga

5. Proses pemeriksaan data dikawal oleh BPKP

Dia menegaskan, semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Terkait evaluasi ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

Baca Juga: Intip Perayaan Natal Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo Bersama Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu: 88,5 persen digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4 persen digunakan untuk pembelian alat produksi,” ujar Hanung.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x