Polemik Hak Tanah Ponpes di Megamendung, Habib Rizieq: Kami Akan Pertahankan, Ini Milik Umat Islam!

- 26 Desember 2020, 14:07 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq Shihab. /Antara/

PR DEPOK  Kabar terbaru datang dari pendiri ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang mana belum lama ini, tanah pondok pesantren yang digarapnya menerima surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Surat somasi tersebut berisi peringatan untuk segera menyerahkan tanah Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah kepada negara.

Pihak Habib Rizieq sebelumnya diduga telah mengambil hak milik tanah tersebut dari PT PN VIII yang merupakan salah satu BUMN di Indonesia.

Baca Juga: Anggaran Vaksin Covid-19 Capai 73 Triliun, Istana: Investasi untuk Masa Depan Masyarakat Indonesia

Atas tuduhan ini, pengelola ponpes yang didirikan oleh Habib Rizieq di Megamendung, Bogor tersebut selambat-lambatnya 7 hari dari diterimanya surat somasi, harus mengembalikan tanah tersebut.

Akan tetapi, peringatan dari PT PN ini dibantah oleh penggarap tanah tersebut, yakni Habib Rizieq dan pengelola ponpes.

Dalam keterangannya, Habib Rizieq menegaskan bahwa ia dan keluarganya membeli hak garap tanah tersebut dari para petani yang mengelola tanah.

Baca Juga: Ledakan Hebat Guncang Nashville AS di Hari Natal, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI yang Jadi Korban

Disampaikan olehnya, tanah tersebut sudah tidak digarap atau ditelantarkan oleh PT PN selama lebih dari 30 tahun, sehingga menurut undang-undang agraria dan undang-undang tentang Hak Guna Usaha (HGU), petani di sekitar tanah boleh mengelola dan membuat sertifikat atas tanah tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: FPI Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x