Soal Pesangon Pekerja, CORE Menilai UU Cipta Kerja Beri Kepastian Lebih Terutama bagi Korban PHK

- 27 Desember 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Peggy Und Marco/Pixabay

PR DEPOK - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker, dinilai oleh lembaga kajian ekonomi yakni Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia lebih memberikan kepastian dan memberikan jaminan pesangon bagi para pekerja.

Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengungkapkan penilaiannya itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

“Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” ucap Piter seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ulang Tahun yang ke-50, Ari Wibowo Mengaku Merasa Seperti Umur 35 Tahun karena Sikapnya Ini

Menurut Piter, kelemahan dari UU 13/2003, perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata.

Di sisi lain, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja, bila tuntutan dilakukan secara perdata.

Parahnya, jika perusahaannya tetap tidak membayar, maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan dampaknya dengan biaya yang dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Minggu 27 Desember 2020: Cinta Mulia dan The Sultan Akan Tayang Malam Ini

Lain hal jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa dikenakan tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara.

Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha.

Terkait pesangon terhadap para pekerja, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV, Minggu 27 Desember 2020: Perfect Exchange dan Broken City Tayang Malam Ini

Direktur Riset CORE itu memastikan, UU Cipta Kerja menjadi kejelasan bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK.

Ia menjelaskan, pesangon tersebut yakni dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi hak pekerja, meskipun jumlah pesangonnya lebih kecil.

“Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena dibalik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastiann bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali gaji,” kata Piter.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Minggu 27 Desember 2020: Grand Final Masterchef Indonesia dan Ikatan Cinta

Mengutip data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2019 menyebut hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan memiliki alasan yang beragam, mulai dari mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data survei angkatan kerja nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x