Langgar Aturan Prokes Saat PSBB, Ratusan Restoran dan Kafe di Jakarta Selatan Ditutup Sementara

- 27 Desember 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi restoran.
Ilustrasi restoran. /Neshom/Pixabay

PR DEPOK - Ratusan restoran dan kafe di wilayah ibu kota melanggar protokol kesehatan (prokes) saat DKI Jakarta sedang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Protokol kesehatan yang dilanggar berakibat terhadap dilakukannya penutupan restoran dan kafe tersebut untuk sementara, yakni selama 1x24 jam.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakannya dalam pernyataan tertulis, hari ini Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos DTKS Kemensos, Ini Syaratnya

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," ucap Arifin.

Hingga saat ini, denda administrasi itu telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Kemudian pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Selanjutnya, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp98 juta.

Baca Juga: Gara-gara Uang Kembalian Dibelikan Rokok, Pria 30 Tahun di Tambora Tewas Ditusuk Teman Sendiri

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp542 juta," ucap Arifin.

Akibat melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020, Satpol PP Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet.

Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Pesangon Pekerja, CORE Menilai UU Cipta Kerja Beri Kepastian Lebih Terutama bagi Korban PHK

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," ujar Iwan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Iwan menyebutkan, ketiga tempat usaha itu antara lain, kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman.

Sanksi penutupan diberikan kepada ketiga tempat usaha tersebut selama 1×24 jam, karena ketiga tempat usaha itu kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis, 24 Desember 2020, sesuai masa berlakunya seruan tersebut.

Baca Juga: Ulang Tahun yang ke-50, Ari Wibowo Mengaku Merasa Seperti Umur 35 Tahun karena Sikapnya Ini

Pencegahannya di atur dalam Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tetapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Pada Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha antara lain, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV, Minggu 27 Desember 2020: Cinta Mulia dan The Sultan Akan Tayang Malam Ini

Iwan memastikan pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x