Komnas HAM Periksa Polisi Pengejar Mobil Rizieq Shihab di Tol Japek Selama 6 Jam, Ini Hasilnya

- 28 Desember 2020, 17:47 WIB
 Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta. /ANTARA

PR DEPOK - Komnas HAM telah memeriksa anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dalam peristiwa pengejaran mobil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 50.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengatakannya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

"Komnas HAM memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut," ucap Amir.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Nuzulia Hamzah sebagai Saksi pada Kasus Korupsi Dana Bansos

Amir mengatakan keterangan kedua pihak mencoba dicocokkan oleh Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM pada waktu yang sama di lokasi yang berbeda.

Terkait dengan itu, Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menegaskan bahwa polisi yang bertugas pada malam nahas itu pada saat yang sama dengan pemeriksaan saksi penting dari FPI diperiksa oleh Tim Komnas HAM.

Anam mengungkapkan, namun semua informasi yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih perlu diperdalam lagi dan belum bisa disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Diduga Unggah Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Berpotensi Jadi Tersangka

Anam juga mengatakan, bahwa hingga saat ini, Tim Komnas HAM masih berdiskusi mengenai pemeriksaan tersebut, apakah sudah cukup atau memang harus diulang.

"Mungkin masih perlu didalami, apakah melalui pemeriksaan ulang untuk memperdalam sejumlah hal atau cukup. Nah, ini tim masih mendiskusikan," kata Anam, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lanjutnya, pemeriksaan kepada masing-masing saksi, baik dari polisi maupun dari FPI memakan waktu lebih dari enam jam.

Baca Juga: Ini Solusi Jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tidak Kunjung Cair

"Memang cukup panjang kami memeriksanya, lebih dari enam jam kami periksa. Polisi juga kurang lebih segitu (enam jam) juga. Di saat yang sama, di tempat yang berbeda," kata Anam.

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menuturkan bahwa Tim Komnas HAM sudah memeriksa lebih dari 30 orang polisi untuk memperoleh gambaran peristiwa Senin, 7 Desember 2020, dini hari itu.

"(Saksi) Polisi itu lebih dari 30 orang ya," ujar Beka kepada wartawan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah