Nilai Larangan Aktivitas Ormas HRS Tepat, Ahmad Sahroni: FPI Banyak Lakukan Tindakan Provokasi

- 31 Desember 2020, 06:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /ANTARA./

PR DEPOK - Pemerintah kini resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan segala kegiatan atau aktivitas dalam bentuk apapun.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud di Jakarta, pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit

Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Saroni menilai bahwa pertimbangan pemerintah tersebut sudah komprehensif karena organisasi FPI telah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.

"Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya," ucap Sahroni dalam keterangannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, menurut Sahroni masalah terkait FPI sendiri bukan lagi urusan politik, melainkan FPI sudah andil melakukan tindak provokasi.

"Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?

Sahroni menilai bahwa selama ini aktivitas FPI selain menyebabkan kericuhan, menurutnya pemerintah juga sudah mendapatkan bukti-bukti jelas yang menegaskan bahwa FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional ISIS.

"Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramah Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya," kata politisi partai NasDem tersebut.

Tak hanya itu, Sahroni juga meminta pada para mitra kerja di Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah itu ke dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Dia mencontohkan mitra kerja Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham dan Kepolisian untuk segera memproses serta memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan itu terlaksana dengan baik di daerah.

Baca Juga: MYD Diundang oleh GA untuk Melakukan Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa FPI sebenarnya telah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Namun FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum.

Tindakan bertentangan dengan hukum yang disebut Mahfud MD adalah adanya tidak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lain-lain.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, Mahfud menyebutkan tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca Juga: Sebut Kemungkinan Gibran Melawan Risma di 2024, Rocky Gerung: Artinya Mega Bersaing dengan Jokowi

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata Mahfud dengan tegas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x