1. Diskon 100% untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.
2. Diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
3. Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan 100% tagihan listrik.
Baca Juga: Cabut Kepmenkes Terawan, Menkes Budi Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi di Indonesia
Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi listrik tersebut, bisa dengan cara sebagai berikut.
Token Listrik Gratis Melalui Website PLN
1. Buka alamat www.pln.co.id.
2. Pilih menu ‘Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)’.
3. Atau bisa langsung masuk ke alamat: https://stimulus.pln.co.id/
4. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter pada kolom yang tersedia.