Konten Seputar FPI Kini Dilarang Beredar di Medsos, Berikut Isi Maklumat Kapolri yang Resmi Dirilis

- 1 Januari 2021, 15:44 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). /Anita Permata Dewi/Antara

Tapi, lanjut Argo, jika mengandung semua itu, maka tidak diperbolehkan.

Terlebih jika mengakses, mengunggah, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya UU ITE, jelas tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Akui Sudah Prediksi Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah WNI, Roy Suryo Beberkan Alasannya

Argo mengatakan, Maklumat Kapolri juga sama sekali tidak membredel kebebasan pers.

Ia menegaskan, agar anggota Polri melaksanakan Maklumat Kapolri secara baik dan benar.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak ada memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” tutur Argo.

Baca Juga: Pembentukan Front Pejuang Islam Diizinkan, Mahfud: Asal Tak Langgar Hukum dan Ganggu Ketetiban Umum

Namun, menurutnya, kehadiran maklumat tersebut berkaitan dengan yang dilarang dan tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum.

Poin tersebut adalah inti dari Maklumat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

"Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian," ujar Argo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah