Konten Seputar FPI Kini Dilarang Beredar di Medsos, Berikut Isi Maklumat Kapolri yang Resmi Dirilis

- 1 Januari 2021, 15:44 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). /Anita Permata Dewi/Antara

PR DEPOK – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz baru saja menandatangani Maklumat Kapolri terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berisi beberapa hal.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam memahami Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan secara rinci terutama terkait poin 2 huruf d.

Baca Juga: Akui Pembubaran FPI Sah Sesuai UU, Pakar Hukum: Tapi Belum Tentu Benar, Jadi Terkesan Otoriter

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri sama sekali tidak melarang isi konten apapun selama tidak mengandung berita bohong atau hoaks yang bisa sesatkan publik, mengadu domba, perpecahan, dan SARA.

Masyarakat bebas mengakses selama apa yang disampaikan positif dan baik untuk publik.

Polri juga menegaskan, maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di media sosial.

Baca Juga: Tak Hanya di Drama, Hyun Bin-Son Ye-jin Lanjutkan Kisah Asmara'Crash Landing on You' di Dunia Nyata

“Poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah,” tutur Argo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x