PR DEPOK – Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan pada Rabu, 30 Desember 2020, usai Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan pelarangan ormas tersebut untuk beraktivitas.
Dalam keterangannya, Mahfud MD menyebut bahwa FPI sebenarnya telah dibubarkan sejak 20 Juni 2019 lalu, dan kini ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq itu dilarang untuk melakukan kegiatan apapun.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai bahwa pembubaran FPI memang sah karena sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Tak Hanya di Drama, Hyun Bin-Son Ye-jin Lanjutkan Kisah Asmara'Crash Landing on You' di Dunia Nyata
Akan tetapi, menurutnya pemerintah terkesan otoriter dalam memutuskan pembubaran ormas tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara.
“Apa yang sah secara hukum karena itu diundangkan, belum tentu benar. Nah mestinya ada ruang-ruang proses untuk sebuah lembaga atau ormas membela dirinya sebelum dibubarkan,” ujar Feri dalam keterangannya.
Baca Juga: Akui Sudah Prediksi Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah WNI, Roy Suryo Beberkan Alasannya
Untuk diketahui, FPI merupakan ormas kedua setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan tanpa adanya putusan pengadilan.