Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru, Faizal Assegaf: Dapat Kabar Bung Fadli Zon dkk Akan Bergabung
Seperti diketahui, Maklumat Kapolri berkenaan dengan pelarangan aktivitas FPI yang berisi beberapa hal di dalamnya antara lain, Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya.
Adapun fokus dari Maklumat Kapolri tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Jokowi Ungkap Indonesia di 2021: Bukan Berarti Persoalan Sudah Selesai
Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.***