Konten Seputar FPI Kini Dilarang Beredar di Medsos, Berikut Isi Maklumat Kapolri yang Resmi Dirilis

- 1 Januari 2021, 15:44 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kanan). /Anita Permata Dewi/Antara

PR DEPOK – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz baru saja menandatangani Maklumat Kapolri terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berisi beberapa hal.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam memahami Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan secara rinci terutama terkait poin 2 huruf d.

Baca Juga: Akui Pembubaran FPI Sah Sesuai UU, Pakar Hukum: Tapi Belum Tentu Benar, Jadi Terkesan Otoriter

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri sama sekali tidak melarang isi konten apapun selama tidak mengandung berita bohong atau hoaks yang bisa sesatkan publik, mengadu domba, perpecahan, dan SARA.

Masyarakat bebas mengakses selama apa yang disampaikan positif dan baik untuk publik.

Polri juga menegaskan, maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di media sosial.

Baca Juga: Tak Hanya di Drama, Hyun Bin-Son Ye-jin Lanjutkan Kisah Asmara'Crash Landing on You' di Dunia Nyata

“Poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah,” tutur Argo.

Tapi, lanjut Argo, jika mengandung semua itu, maka tidak diperbolehkan.

Terlebih jika mengakses, mengunggah, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya UU ITE, jelas tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Akui Sudah Prediksi Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah WNI, Roy Suryo Beberkan Alasannya

Argo mengatakan, Maklumat Kapolri juga sama sekali tidak membredel kebebasan pers.

Ia menegaskan, agar anggota Polri melaksanakan Maklumat Kapolri secara baik dan benar.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak ada memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” tutur Argo.

Baca Juga: Pembentukan Front Pejuang Islam Diizinkan, Mahfud: Asal Tak Langgar Hukum dan Ganggu Ketetiban Umum

Namun, menurutnya, kehadiran maklumat tersebut berkaitan dengan yang dilarang dan tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum.

Poin tersebut adalah inti dari Maklumat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

"Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian," ujar Argo.

Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru, Faizal Assegaf: Dapat Kabar Bung Fadli Zon dkk Akan Bergabung

Seperti diketahui, Maklumat Kapolri berkenaan dengan pelarangan aktivitas FPI yang berisi beberapa hal di dalamnya antara lain, Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya.

Adapun fokus dari Maklumat Kapolri tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Jokowi Ungkap Indonesia di 2021: Bukan Berarti Persoalan Sudah Selesai

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah