Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Pelaku Berstatus Pelajar SMP

- 1 Januari 2021, 16:17 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. /Divisi Humas Mabes Polri

PR DEPOK - Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial belakangan ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF dan merupakan remaja berusia 16 tahun, ditangkap di Cianjur.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ujar Argo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Jumat, 1 Januari 2020.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Hendropriyono: Pengkhianat, Jelek-jelekan Bangsanya Sendiri!

Argo menerangkan, MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujar Argo.

Nama tersebut digunakan MDF guna mengelabui orang-orang di dunia maya, agar dirinya dianggap sebagai orang Sumatra Utara.

Baca Juga: Respons Kritikan Musni Umar-Rizal Ramli Soal Ucapannya ke Natalius Pigai, Ruhut: kok pada Marah ya?

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatra Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," papar Argo.

Seperti diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Baca Juga: Konten Seputar FPI Kini Dilarang Beredar di Medsos, Berikut Isi Maklumat Kapolri yang Resmi Dirilis

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Kini, remaja yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.

Baca Juga: Tak Hanya di Drama, Hyun Bin-Son Ye-jin Lanjutkan Kisah Asmara'Crash Landing on You' di Dunia Nyata

MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah lagu kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Sebelumnya, video lagu Indonesia Raya yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Video itu berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)".

Pada video tersebut, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok.

Baca Juga: Akui Sudah Prediksi Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah WNI, Roy Suryo Beberkan Alasannya

Aransemen lagu hampir sama dengan lagu Indonesia Raya. Kemudian, liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia.

Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-1, Soekarno.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x