PR DEPOK – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan bantuan berupa diskon serta subsidi dan token listrik gratis bagi pelanggannya.
Periode sebelumnya, subsidi dan token listrik gratis bagi pelanggan kategori tertentu diberikan sejak awal pandemi Covid-19 hingga Desember 2020.
Kini, subsidi tersebut diperpanjang hingga Maret 2021.
Baca Juga: Eks FPI Diizinkan Bentuk Organisasi Baru, Hidayat Nur Wahid: Lanjut Bela Agama, Jangan Diganggu Lagi
“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Perpanjangan subsidi dan token listrik dari PLN ini akan dimulai pada 7 Januari hingga Maret 2021.
Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pascabayar, bantuan akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Pembubaran FPI tak Sah: Ada Prosedur yang Dilangkahi, Kesalahan Ormas tak Spesifik
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan yang diberikan sama dengan besaran pada 2020.
Subsidi listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni sebagai berikut.
1. Diskon 100% untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.
Baca Juga: Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Pelaku Berstatus Pelajar SMP
2. Diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
3. Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan 100% tagihan listrik.
Cara mendapatkan subsidi dan token gratis
Bob Saril menjelaskan, ada banyak cara bagi pelanggan untuk mendapatkan bantuan subsidi listrik PLN ini.
Baca Juga: Respons Kritikan Musni Umar-Rizal Ramli Soal Ucapannya ke Natalius Pigai, Ruhut: kok pada Marah ya?
“Kami buat banyak pilihan akses, supaya pelanggan makin mudah untuk mengambil token stimulus listrik ini,” tutur dia.
Melalui situs resmi
Untuk pelanggan yang ingin mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui situs resmi PLN, Anda dapat mengikuti langkah berikut.
1. Buka Alamat www.pln.co.id
2. Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
3. Masukkan ID pelanggan/nomor meter
4. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan
Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Hendropriyono: Pengkhianat, Jelek-jelekan Bangsanya Sendiri!
Melalui WhatsApp
PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik.
Cara mendapatkan token listrik bersubsidi dari PLN melalui WhatsApp Anda perlu mengikuti langkah berikut.
1. Buka Aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan
Baca Juga: Konten Seputar FPI Kini Dilarang Beredar di Medsos, Berikut Isi Maklumat Kapolri yang Resmi Dirilis
Melalui aplikasi PLN Mobile
Selain itu, token juga bisa didapatkan menggunakan aplikasi PLN Mobile. Berikut cara mendapatkan token melalui aplikasi PLN Mobile.
1. Buka Aplikasi PLN Mobile
2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo
3. Masukkan ID pelanggan/nomor meter
Bob Saril mengatakan, untuk menjangkau daerah terpencil, PLN akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.
Baca Juga: Akui Pembubaran FPI Sah Sesuai UU, Pakar Hukum: Tapi Belum Tentu Benar, Jadi Terkesan Otoriter
Saat ini, jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 24,16 juta pelanggan.
Sedangkan pelanggan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan.
Sementara, jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 459 ribu pelanggan.
Baca Juga: Pembentukan Front Pejuang Islam Diizinkan, Mahfud: Asal Tak Langgar Hukum dan Ganggu Ketetiban Umum
Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon dan subsidi listrik bagi pelanggan tertentu.***