Tegas Tolak Cara Pemerintah Gebuk Ormas HRS, Rachland: FPI tak Pernah Jadi Pemilih Demokrat, Tapi...

- 2 Januari 2021, 14:26 WIB
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Dok. Demokrat./

PR DEPOK - Pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan atau aktivitas dalam bentuk apapun pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Keputusan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut lalu menuai polemik di masyarakat. Banyak pihak yang dengan tegas menolak kebijakan itu, dan ada pula pihak yang justru mendukung keputusan pemerintah.

Dari sejumlah pihak yang memberikan komentar tak sepakat dengan keputusan pemerintah, politisi partai Demokrat Rachland Nashidik adalah salah satunya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemilik 201 Kg Sabu di Petamburan Ternyata Anggota FPI, Simak Faktanya

Melalui akun Twitter pribadinya @RachlandNashidik, ia mengakui meski anggota FPI tak pernah memilih partai Demokrat dalam Pilkada maupun Pileg, tapi ia merasa dukungannya terhadap ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) tak hanya sebatas hal tersebut.

"Saya sadar, FPI tak pernah jadi pemilih Demokrat -- tidak di Pilkada 2017 maupun Pileg 2019. Tapi dukungan bukan soalnya," kata Rachland seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Menurutnya, cara pemerintah yang membubarkan FPI beberapa waktu lalu itu bisa membahayakan hak konstitusional dari semua warga negara Indonesia.

Baca Juga: FZ Sebut Pemerintahan Jokowi Berantakan, Ferdinand: Kocak! Apa karena Ada Prabowo-Sandi di Kabinet?

"Bagi kami, cara pemerintah menggebuk FPI membahayakan hak-hak konstitusional semua warga negara," ucapnya menambahkan.

Rachland lalu mengungkapkan bahwa penolakan yang pihaknya lakukan pada kebijakan pemerintah tersebut adalah demi demokrasi dan demi hak asasi manusia.

"Demi demokrasi dan hak asasi manusia, cara itu kami tolak!," ujarnya dengan tegas.

Baca Juga: Bersihkan Rumah Aa Gym yang Lagi Dirawat di RS karena Covid-19, dr. Tirta: Biar Kuman Tewas Terkapar

Selain itu, Rachland juga mengutip ungkapan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauz yang menerangkan tentang ormas yang melanggar undang-undang seperti melakukan kekerasan di masyarakat memang bisa dibekukan atau dibubarkan.

Namun, dikatakan Rachland, mekanisme untuk melakukan hal itu harus melalui Mahkamah Agung.

"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauz: pelanggaran undang-undang, seperti kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat, dapat berdampak buruk berupa pembekuan atau pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Namun mekanisme itu hafus melalui Mahkamah Agung," katanya dalam cuitan yang berbeda.

Baca Juga: Kabar Baik Awal Tahun, BST Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Pernyataan Gamawan Fauz tersebut disampaikan pada tahun 2011 dan Rachland menambahkan bahwa sesuai prinsip pembubaran ormas hanya bisa dilakukan oleh kekuasaan judicial.

Setelah itu menurutnya, dilanjutkan dengan dituangkan dalam UU Ormas yang mengatur pembubaran yang harus melalui pengadilan. Akan tetapi, ia berpendapat prinsip tersebut dianulir oleh Perppu Jokowi.

"Prinsip ini dianulir oleh Perppu Jokowi: Pembubaran bisa oleh eksekutif," katanya menjelaskan.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RachlanNashidik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x