Pemerintah Tutup Pintu Masuk WNA ke Indonesia, DPR: Dukung, Demi Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19

- 2 Januari 2021, 18:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok DPR RI.

Selain itu virus baru Covid-19 ini, angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab Covid-19 sebelumnya.

"Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah dan Aparat Keamanan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Azis.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Mensos Risma Soal Warga Tol Pluit, Teddy PKPI: Fokus Kerja, Jangan Dulu Pencitraan

Peraturan tersebut yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Azis menghimbau pada para pelaku perjalanan terkait ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia, agar dapat mematuhi ketentuan tersebut.

"Terlebih usai perjalanan orang libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri. Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," kata Azis.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah