1. Diskon 100% untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.
2. Diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
3. Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan 100% tagihan listrik.
Baca Juga: Bersiap! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Kembali Tahun 2021, Hanya 7 Kriteria Ini yang Bisa Lolos
Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi listrik tersebut, Anda bisa mendapatkannya melalui website resmi PLN dengan cara sebagai berikut.
Token Listrik Gratis Melalui Website PLN
1. Buka alamat www.pln.co.id.
2. Pilih menu ‘Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)’.
Baca Juga: Rocky Gerung Prediksi Ekonomi Indonesia Lebih Buruk di Tahun 2021, Kekerasan Mungkin Saja Meningkat
3. Atau bisa langsung masuk ke alamat: https://stimulus.pln.co.id/