BPK Temukan Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, DPRD: Indikasi Kinerja Satgas Buruk, Bahkan...

- 4 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi dana bansos Covid-19.
Ilustrasi dana bansos Covid-19. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ribuan penerima bantuan sosial Covid-19 tidak tepat sasaran, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hal tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.

Baca Juga: BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 tak Tepat Sasaran, Orang yang Kerja Jadi PNS Juga Dapat

BPK menyimpulkan bahwa hal ini diduga penyaluran bansos dalam rangka penangangan Covid-19 di kabupaten setempat tidak didukung oleh pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, pada Minggu, 3 Januari 2021 kemarin.

"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," ucap Halim.

Menurutnya, kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri Terkait FPI, Marzuki: Sudah Ada UU ITE, Jangan Buat Aturan yang Tumpang Tindih

Bansos yang disalurkan dalam rangka penanganan Covid-19 di Jember ini dinilai tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban.

Alhasil, penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

"Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan," ujar Halim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lanjutnya, selain itu BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin

Sebanyak 91 NIK ditemukan mendapatkan bantuan tidak tepat sasaran dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halim menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," ujar Halim.

Baca Juga: Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan

Halim menjelaskan belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.

Sebelumnya, Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp479,4 miliar pada tahun 2020.

Anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x