Larangan kegiatan dan aktivitas FPI itu tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.
Keenamnya yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***