Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

- 4 Januari 2021, 10:58 WIB
Kolase potret politisi Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan).
Kolase potret politisi Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). /Instagram/@fadlizon dan @mohmahfudmd.

Tanggapan tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Senin, 4 Januari 2020, dan dengan tegas menandai akun Menko Polhukam, Mahfud MD.

Fadli Zon mengatakan, penjelasan yang diterangkan oleh Hamdan Zoelva sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

Sehingga, kata Fadli Zon ke Mahfud MD, selanjutnya warisan apa yang akan ditinggalkan usai kepemimpinan pemerintahan sekarang.

Baca Juga: FZ dan RN Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas: Jangan Manasin, Tetap Hormati Kebijakan Pemerintah!

Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” ujar Fadli Zon.

Seperti diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menghentikan dan melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun pada Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.

Baca Juga: Komnas HAM Nilai Warga Takut Sampaikan Kritik, Henry Subiakto: tak Berarti Boleh Siarkan Kebencian!

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Polri Akan Awasi Ketat Gerak-geriknya

Namun, sejumlah kegiatan tersebut dianggap telah melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x