BEM UI Desak Cabut SKB Pembubaran FPI, Husin Shihab: Ironis, Patut Diduga Terpapar Radikalisme

- 5 Januari 2021, 16:59 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu pemerintah secara resmi menyatakan pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.

FPI disebut sebagai organinasi terlarang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.

Pembubaran dan pelarangan FPI pun menuai pro dan kontra lantaran keputusan ini dinilai tidak sah karena tidak melalui proses pengadilan.

Baca Juga: Amien Rais Ajak Warga Bentuk Tim Pencari Fakta: Ini Hak Penuh yang Dijamin UUD!

Salah satu pihak yang menuntut pencabutan SKB pembubaran FPI tanpa adanya peradilan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Atas sikap yang diambil BEM UI ini lantas menyorot perhatian publik. Salah satunya dari Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab atau akrab disapa Husin Shihab.

Husin Shihab mengatakan langkah yang diambil BEM UI menunjukkan bahwa kampus tersebut diduga sudah turut terkena ajaran radikal.

Baca Juga: Ada Kendala Pencairan Intensif Prakerja Januari 2021? Ajukan ke Layanan Pengaduan Prakerja Berikut

Menurut Husin Shihab, sebagai kampus yang terpandang di Indonesia, UI seharusnya memperingatkan para mahasiswanya akan perkembangan yang terjadi saat ini pada FPI.

Tanggapan tersebut disampaikan Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Selasa, 5 Januari 2021.

Patut diduga BEM UI sdh terpapar radikalisme. Ironis, UI sbg kampus senior di Indonesia kok bisa punya anak didik yg gak sadar akan bahaya FPI?” tulis Husin Shihab.

Baca Juga: Mulai 11 Januari 2021, Ada 12 Daerah di Jawa Barat Siap Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Sebagai informasi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan aturan teknis implementasi kebijakan mengenai SKB dalam bentuk Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021.

Maklumat Kapolri berisi tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Aturan tersebut dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: 30 Persen Menteri Dinilai Tidak Diperlukan, Rocky Gerung: Harusnya Dirumahkan Supaya Gak Membebani

Kemudian, menanggapi tindakan pemerintah terhadap FPI tersebut, BEM UI menyatakan mengecam segala bentuk pemberangusan demokrasi serta pembatasan HAM dengan cara yang sewenang-wenang.

 “Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI,” seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Instagram @bemui_official.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah