“Sedangkan, terkait Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” demikian tertulis dalam Keterangan Pers Komnas HAM, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Komnas HAM.
Komnas HAM menerangkan bahwa penembakan yang dilakukan petugas terhadap empat orang anggota Laskar FPI ini mengindikasikan adanya unlawful killing.
Baca Juga: ShopeePay Bekerja Sama dengan Live.On Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,”isi keterangan pers tersebut.
Dengan menimbang sejumlah kesimpulan di atas, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan agar insiden tewasnya 4 orang anggota Laskar FPI ini dilanjutkan ke penegakan hukum, dengan mekanisme pengadilan pidana.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar dilakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang berada dalam dua mobil yang disebut melakukan pembuntutan terhadap HRS sejak dari kawasan Sentul, Bogor.
Baca Juga: Risma Fasilitasi 5 Gelandangan Kerja di BUMN, Said Didu: Gawat, BUMN Butuh Profesionalisme Bu
Sementara itu, terkait dengan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI, Komnas HAM juga merekomendasikan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.***