- Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id dan klik tulisan Cek Bansos yang tertera di pojok kiri atas
- Pilih jenis identitas yang hendak dimasukkan nomornya, dalam hal ini, pilih Nomor PBI JK/KIS
Baca Juga: Ingatkan Pemerintah Soal Vaksin Covid-19, SBY: Jangan Bersikap dan Berpikir Begitu, Tuhan Tak Suka
- Masukkan nomor PBI JK atau KIS
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di PBI JK atau KIS
- Ketik ulang kode yang ditampilkan di layar
- Klik Cari
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka akan ditampilkan data yang sesuai dengan nomor identitas PBI JK KIS yang dimasukkan.
Baca Juga: Polisi Perintahkan Hapus Rekaman Ponsel Saksi KM 50, Refly: Petugas Tak Ingin Diungkap Lebih Jauh
Data akan menunjukkan apakah pemilik KIS tersebut termasuk sebagai penerima BST Rp300.000 atau tidak.