Dugaan Pelanggaran HAM atas Kematian 6 Laskar FPI, Pakar Hukum: Tidak Ada Namanya Unlawful Killing

- 10 Januari 2021, 08:57 WIB
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut pembubaran FPI bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut pembubaran FPI bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/ANTARA

Oleh karena itu, Indriyanto menyebut bahwa aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada 'related evidence' terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal. Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada 'unlawful killing' terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto.

Baca Juga: Sebut Haikal Tak Menjelekan Jokowi, Husin Shihab: Tapi Bikin Propaganda Sampai Diduga Bayar Orang

Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus kematian enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Jumat, 8 Januari 2021

Usai dilakukannya investigasi tersebut, Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia.

Hal itu diduga terjadi dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Sriwijaya Air Ucap Perpisahan Sebelum Lepas Landas: Bye-bye Keluarga Semua

Sementara itu, empat orang lainnya masih hidup dan dalam penguasaan polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 Tol Japek menuju Markas Polda Metro Jaya.

Tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x