Namun, menurutnya penilaian Komnas HAM sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika sedang menjalankan tugas.
"Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya Laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," ujar Sisno Adiwinoto.
Baca Juga: Basarnas Umumkan Tim Gabungan Temukan Lokasi Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Diketahui sebelumnya Komnas HAM telah menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam Laskar FPI dalam dua konteks.
Konteks pertama, dua Laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian.
Sementara konteks kedua, empat Laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sang Ayah Ungkap, Co-Pilot Fadly Sempat Hubungi Ibunya Sebelum Terbang dengan Sriwijaya Air SJ-182
Maka atas tindakan kepada empat laskar itu, Komnas HAM menilai bahwa telah terjadi pelanggaran HAM.***