Soal Proses Hukum Fadli Zon, Husin Shihab: Mentang-Mentang DPR, Jadi Gak Bisa Dipidana?

- 11 Januari 2021, 11:09 WIB
Kolase Foto Husin Shihab dengan Fadli Zon/
Kolase Foto Husin Shihab dengan Fadli Zon/ /instagram.com/husinshihab/fadlizon

PR DEPOK – Fadli Zon telah resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi, usai dirinya diduga menyukai unggahan video asusila.

Peristiwa ini diungkap oleh salah seorang pegiat media sosial yang mendapati akun Twitter @fadlizon menyukai unggahan tak senonoh.

Usai mengunggah penemuannya tersebut, kabar soal politisi Partai Gerindra itu langsung menyebar ke publik dan ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Daftar Penerima BST Rp300 Ribu yang Diberikan Kemensos

Ia pun dilaporkan ke polisi oleh Febriyanto Dunggio pada 8 Januari 2021 lalu.

Fadli Zon dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik/Media Sosial.

Ia diduga melanggar Pasal 17 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Akibat Arus Deras, Basarnas Terpaksa Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Aceh

Selain itu, Fadli juga dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Berdasarkan undang-undang, Fadli Zon terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x