Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Ya Hadapi dengan Senyuman, Siapkan Mental!

- 11 Januari 2021, 13:53 WIB
Warga melewati baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Warga melewati baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus RS UMMI Bogor pada Senin, 11 Januari 2021.

Tak hanya Habib Rizieq, ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini yakni Direktur Utama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.

Penetapan status tersangka yang kedua kalinya untuk Habib Rizieq terkait polemik Covid-19 ini turut ditanggapi oleh Anggota DPR RI, Luqman Hakim.

Baca Juga: Lagi, Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka, Kali Ini Kasus Dugaan Halangi Kerja Satgas Covid-19

Luqman Hakim menyampaikan pesan kepada Habib Rizieq bahwa dirinya harus sabar dengan ujian yang dihadapi saat ini.

Selain itu, Habib Rizieq juga diminta untuk mempersiapkan mental agar siap menghadapi beberapa kasus yang tengah menimpanya, terutama pada kasus chat pornografi yang akan ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI pada Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: SBY Disebut Bapak Mangkrak Indonesia, Kepala Bakornas: Kasihan Sekali Jokowi

Sabar ya Pak Rizieq. Hadapi dg senyuman. Siapkan mental, terutama utk hadapi kasus chat mesum yg SP3-nya telah dicabut PN. Jika kelak persidangan kasus chat mesum disiarkan TV-TV secara live tanpa sensor, pasti akan menjadi “hiburan” umat di tengah pandemi ini,” ujar Luqman dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Seperti diketahui, penetapan kepada tiga tersangka yakni Habib Rizieq, dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip Antara.

Baca Juga: Ungkit Soal Mega Proyek Hambalang Zaman SBY, Muannas Alaidid: Apa Tuhan Suka Pak?

Kasus ini bermula saat Habbib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Habib Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Habib Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramalkan Indonesia 2021: Mulai Tsunami, Politisi, hingga Virus yang Lebih 'Aneh'

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x