Praperadilan HRS Ditolak, Ferdinand: Sudah Duga, Saya Yakin Habib Rizieq akan Divonis Bersalah

- 12 Januari 2021, 21:32 WIB
Ferdinand Hutahaean mengomentari kabar gugataan praperadilan Habib Rizieq ditolak.
Ferdinand Hutahaean mengomentari kabar gugataan praperadilan Habib Rizieq ditolak. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.

PR DEPOK - Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Rizieq Shihab telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam sidang ini, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Habib Rizieq.

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim Akhmad saat membacakan putusan sidang.

Sidang praperadilan Habib Rizieq ini terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan Pasal 160 dan 216.

Baca Juga: Serang Balik Teddy Gusnaidi, Taufiq: Kuliah Aja Enggak Tamat Sok Bawa Nama SBY, Ngaca Woy!

Habib Rizieq diduga telah menghasut sejumlah orang untuk hadir ke acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.

Mendengar kabar ditolaknya gugatan Habib Rizieq ini, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengaku telah menduga penolakan tersebut akan terjadi.

Sejak awal sy menduga praperadilan Rizieq Shihab akan ditolak olh Hakim. Prosedur yg dijalankan penyidik sdh sesuai KUHAP, alat bukti cukup,” kata Ferdinand Hutahaean melalui cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Ungkap Rasa Syukur Habib Rizieq Resmi Ditahan, Guntur Romli: Lanjutkan Kasus Chat Pornografi!

Tak hanya itu, Ferdinand pun meyakini bahwa Habib Rizieq nantinya akan dinyatakan bersalah oleh Hakim.

Dengan penolakan praperadilan ini, mk saya meyakini nanti Rizieq akan divonis bersalah oleh Hakim. Semoga JPU menuntut maksimal,” katanya melanjutkan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq hingga saat ini masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Desember 2020 lalu. Ia ditahan atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan serta penghasutan.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Pernah Olok-olok Gus Dur, Luqman Hakim: Kini HRS Panen Kasus Pelanggaran Hukum

Selain kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Tak hanya itu, SP3 kasus chat mesum dirinya dengan wanita berinisial FH juga dicabut, sehingga penyidikan kasus tersebut kembali dilanjutkan.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus swab test RS Ummi. Ia dituduh menghalangi Satgas Covid-19 dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga: Benarkah Ada Beberapa Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Menggunakan Identitas Orang Lain?

Tak sendirian, dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dijadikan tersangka bersama dengan Dirut RS Ummi, Andi Tatat, dan menantu HRS, Hanif Alatas. Ketiganya diduga telah menghalangi upaya swab test terhadap Habib Rizieq saat dirinya dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x