Atas pernyataan tersebut, Ferdinand Hutahaean menuding bahwa Natalius telah gagal paham mengartikan UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009 yang disebutnya.
“Sdr N. Pigai, pernyataan anda ini sprtinya gagal paham ttg apa yg dimaksud dgn PELAYANAN KESEHATAN,” kata Ferdinand seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 12 Januari 2021.
Baca Juga: Ungkap Rasa Syukur Habib Rizieq Resmi Ditahan, Guntur Romli: Lanjutkan Kasus Chat Pornografi!
Ia menilai, UU Kesehatan tidak dimaknai sebagai hak melawan kewajiban kesehatan di masa pandemi.
“Layanan kesehatan itu berupa memilih Rmh Sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi, bkn hak melawan kewajiban kesehatan pd masa pandemi. UU 4/1984 ttg wabah mengaturnya..!,” ujarnya menjelaskan.
Sdr N. Pigai, pernyataan anda ini sprtinya gagal paham ttg apa yg dimaksud dgn PELAYANAN KESEHATAN. Layanan kesehatan itu berupa memilih Rmh Sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi, bkn hak melawan kewajiban kesehatan pd masa pandemi. UU 4/1984 ttg wabah mengaturnya..! pic.twitter.com/JWI4HcI9Ns— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 12, 2021
Sebagai informasi, masyarakat DKI Jakarta akan dikenakan denda senilai Rp5 juta apabila menolak vaksinasi.
Baca Juga: Praperadilan HRS Ditolak, Ferdinand: Sudah Duga, Saya Yakin Habib Rizieq akan Divonis Bersalah
Ketetapan sanksi itu tercantum dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.***