"Penerbitan sertifikat halal ini didasarkan penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada hari Senin, 11 Januari 2021. Jadi masih hangat. Bersamaan itu Badan Pengawasan dan Makanan, BPOM juga telah merilis emergency use authorization atau izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini," kata Zainut menambahkan.
Dia juga menegaskan bahwa dengan sertifikasi halal yang didukung dengan uji klinis BPOM, maka masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Perlu Siapkan KTP
Dirinya yakin bahwa dengan vaksinasi pandemi Covid-19 akan segera hilang dari Indonesia.
Dengan adanya fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Sinovac, maka vaksin tersebut, kata dia, boleh digunakan oleh umat Islam dsn umat beragama lainnya.
''Melalui fatwa MUI jelaslah bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama. Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh seluruh umat Islam dan juga untuk umat agama lainnya," kata Zainut dalam penyerahan itu.***