4. Masukan ID NIK sesuai yang tertera di KTP Anda
5. Masukan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP Anda.
6. Ketik ulang kode captcha yang tertera
7. Klik tombol cari
Setelah benar dinyatakan terdaftar di DTKS sebagai KPM, pencairannya bisa dilakukan di e-Warong terdekat.
Baca Juga: Pernah Sebut Negara Hancur Jika Dipimpin Jokowi, Ruhut: Itu Dulu, Sekarang Pak Jokowi Selamanya
Program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Nilai bantuan yang diterima untuk program sembako atau BPNT adalah sebesar Rp200.000 per bulan per keluarga.
Program sembako atau BPNT akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dari bulan Januari sampai Desember 2021.
Sama halnya dengan bansos PKH, proses pencairan bansos ini juga dilakukan di e-Warong terdekat.