Penderita penyakit TBC senilai Rp3 juta
Lansia senilai Rp2,4 juta.
Bansos PKH ini diterima dalam satu tahun yang bisa dicairkan oleh KPM secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Baca Juga: Bandingkan Kasus Juliari Batubara dengan Radikalisme, Refly: Korupsi Itu Dilakukan oleh Penguasa
Pencairan Bansos PKH ini dapat dilakukan melalui Bank Himbara seperti; BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Calon penerima yang memenuhi syarat dan sudah melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) bisa melakukan pengecekan dengan mengakses laman dtks.kemensos.go.id dengan cara berikut.
1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id melalui browser di handphone Anda
2. Klik menu cek bansos yang tertera di sebelah kiri atas.
Baca Juga: Cara Sederhana Bahagiakan Aries hingga Gemini, Kunjungi Tempat Anti-mainstream dan Masak Bersama
3. Ada beberapa pilihan ID yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan, namun agar lebih mudah anda bisa memilih ID NIK