Cara Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita dari Kemensos Sebesar Rp6 Juta, Wajib Memiliki KPS atau KKS

- 18 Januari 2021, 11:28 WIB
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021.
Cara dan syarat daftar dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita atau anak usia dini usia 0-6 tahun.

BLT ibu hamil dan balita tersebut disalurkan Kemensos sepanjang tahun 2021. Besaran uang bantuan BLT ibu hamil dan balita, totalnya mencapai Rp6 juta per tahun bagi setiap penerima manfaat.

Dengan rincian, ibu hamil mendapatkan uang bantuan Rp3 juta per tahun dan anak balita mendapatkan uang bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Sindir Risma yang Berlari Saat Gempa Susulan di Sulbar Terjadi, Roy Suryo: Biasanya Langsung Tayang

Skema penyaluran BLT ibu hamil dan balita diberikan dalam 4 tahap, dengan pertahapnya yakni 3 bulan sekali.

Penyaluran tahap 1 akan diberikan pada Januari 2021, tahap 2 diberikan April 2021, tahap 3 diberikan Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.

Per tahapnya, ibu hamil mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 dan balita akan mendapatkan Rp750.000.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk dapat Uang Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Program BLT ibu hamil dan balita ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x