Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.
Baca Juga: Kritik Pernyataan Musni Umar, Ferdinand Hutahaean: Jangan-Jangan Bencana Ada karena Perilaku Kadrun
Pemberlakuan tarif integrasi dibagi dalam 4 wilayah pentarifan, yakni sebagai berikut.
- Wilayah 1: Cawang - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
- Wilayah 2: Cawang - Cikarang Barat
- Wilayah 3: Cawang - Karawang Barat
- Wilayah 4: Cawang - Cikampek
Berikut rincian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Indonesia Diterpa Berbagai Bencana Alam, Paus Fransiskus Ikut Doakan Korban dan Pihak yang Terlibat