PR DEPOK – Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek kini diberlakukan tarif integrasi mulai Minggu, 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1542/KPTS/M/2020.
Pemberlakuan tarif integrasi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Baca Juga: Eks FPI Bantu Kumpulkan Donasi Korban Bencana, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Didukung dan Dikuatkan
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.
"Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata," tutur Endra, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, diharapkan bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah mulai dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Tanggapi Pengecetan Genteng, FH: Tak Mampu Selesaikan Masalah Jakarta, Dia Alihkan Mata Rakyat
Untuk diketahui, pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).