Polisi Sebut Raffi-Ahok Tak Langgar Prokes, Refly Bandingkan dengan HRS: Terlihat Betul Jomplangnya

- 20 Januari 2021, 10:35 WIB
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad.
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad. /Instagram/@reflyharun.

“Dan semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan, maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini,” katanya.

Dalam keterangannya, Novel menyebut bahwa Raffi yang merupakan ikon perlawanan terhadap virus corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan menghadiri pesta di tengah pandemi.

Baca Juga: Tiga Minggu Awal di 2021, BNPB Catat 154 Bencana Alam Melanda Indonesia

Dengan demikian, ia menilai Raffi Ahmad dan Ahok sudah layak untuk dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan pelanggaran prokes.

Menanggapi kritik yang disampaikan oleh PA 212 kepada polisi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai bahwa kasus kerumunan Petamburan dengan yang menimpa Raffi tidak bisa disamakan.

“Tidak bisa disamakan, karena kasus Petamburan itu memang banyak orang yang datang. Megamendung juga banyak yang datang, tapi sekali lagi saya mengatakan, apakah perlu dikenakan pasal-pasal pidana itu, persoalannya,” ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Astronot Australia Melompat dari Pesawat Luar Angkasa, Cek Faktanya

Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan ini seharusnya bisa diselesaikan dengan denda dan peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Apalagi, kata Refly, Habib Rizieq sudah mengatakan bahwa ia membatalkan semua kegiatannya dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Artinya sesungguhnya dia bisa digunakan sebagai kekuatan campaign protokol kesehatan kalau masalahnya hanya protokol kesehatan,” lanjut Refly.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x