Polisi Sebut Raffi-Ahok Tak Langgar Prokes, Refly Bandingkan dengan HRS: Terlihat Betul Jomplangnya

- 20 Januari 2021, 10:35 WIB
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad.
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK – Polemik dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Raffi Ahmad masih bergulir hingga saat ini.

Untuk diketahui, suami Nagita Slavina itu sebelumnya kedapatan menghadiri acara pesta tanpa menerapkan prokes usai dirinya divaksin Covid-19.

Hal ini lantas menjadi kontroversi di kalangan publik lantaran Raffi dinilai tak memberikan contoh baik sebagai seorang tokoh yang baru saja mendapatkan kesempatan untuk divaksin di awal.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Bulan Januari 2021, Hanya untuk Penerima Berikut Ini

Sejumlah kritik datang menerpa Raffi Ahmad, tak terkecuali kritik dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. PA 212 ini mengkritik polisi atas ‘beda nasib’ Raffi Ahmad dan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

Disampaikan oleh Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, pihaknya mengkritik pihak kepolisian yang tak menetapkan status tersangka kepada Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai menggelar pesta beberapa waktu lalu.

“Seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok harus dapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq,” ujar Novel dalam keterangannya.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Akui Heran Disuruh Urusi Minyak, Refly Harun: Bisa Mati Pelan-Pelan, Ini Merugikan

Ia mengaku heran lantaran mereka yang dianggap sekutu dan pendukung rezim saat ini tidak ada yang diproses hukum karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x